Cari Blog Ini
2 September 2025
Pembangunan TPS 3R Desa Lembak dengan Anggaran APBD tuai sorotan.
1 September 2025
Pembangunan Siring Jalan Desa Tambangan Kelekar tuai Sorotan Di Duga Asal Jadi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Prabumulih menggelar kegiatan fasilitasi penguatan kelembagaan pengawasan pemilihan umum
Prabumulih, - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Prabumulih menggelar kegiatan fasilitasi penguatan kelembagaan pengawasan pemilihan umum dengan fokus pada.
“Koordinasi dan Peran Strategis Bawaslu Bersama Stakeholder Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 135/PUU-XII/2024”. Acara ini diadakan di Fave Hotel Prabumulih Jl. Lingkar Timur, Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Minggu-Senin, tanggal 31 Agustus s/d 1 September 2025.
Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk mempererat sinergi antara Bawaslu dengan berbagai elemen masyarakat dan lembaga terkait. Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrima, beserta anggota Lia Siska Indriani, Bery Andika, dan Adi Satria turut hadir.
Kehadiran Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ardianto, SPd sebagai Koordinator Divisi SDMO, semakin memperkuat acara ini.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari DPRD Kota Prabumulih, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Kesbangpol, KPU Kota Prabumulih, organisasi masyarakat, serta rekan-rekan organisasi dan media Kota Prabumulih.
Partisipasi aktif dari berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas.
Dalam kegiatan ini, dibahas secara mendalam mengenai implikasi Putusan MK Nomor : 135/PUU-XII/2024, yang memisahkan pemilihan umum pusat dan daerah.
Ardianto menekankan bahwa putusan ini memberikan keuntungan bagi penyelenggara pemilu karena adanya fleksibilitas waktu pelaksanaan.
Bawaslu Kota Prabumulih berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem pencegahan pelanggaran pemilu sejak dini.
Tahapan-tahapan Pemilukada tanpa bantuan segenap elemen masyarakat,” ujarnya.
Afan Sira Oktrima menambahkan bahwa Bawaslu yang belum genap berusia 10 tahun terus berkembang dan membutuhkan masukan serta kritikan. Ia berharap dedikasi dan dukungan seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
Sementara itu, H. Giri Ramanda N Kiemas, S.E., M.M., Anggota DPR RI periode 2024–2029, menjelaskan seputar pilkada dan realita di lapangan.
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 135/PUU-XII/2024, H. Giri Ramanda memaparkan poin-poin utama, termasuk pemisahan pemilu nasional dan daerah, jadwal pelaksanaan, alasan pemisahan, serta dasar hukum putusan tersebut.
24 Agustus 2025
Kepala Desa Sungai Duren merasa kecewa. Jalan Kabupaten penghubung dari beberapa Desa hanya terealisasi satu Kilo Meter.
23 Agustus 2025
Proyek Bronjong Kawat penahan di Bawah Jembatan penghubung Desa Teluk dan Desa Menanti di Duga buatan Manual dan Mengunakan Batu Mangga.
22 Agustus 2025
Pembangunan Lapangan Bolla Volly di Desa Karang Endah Selatan Jadi Sorotan, Diduga Asal Jadi
pembangunan SPAL Dusun l dan Dusun ll menuai sorotan Masyarakat.
Di duga Pembangunan siring yang terletak di Desa Suka menang dengan Sumber Dana APBD di kerjakan Asal Jadi.
21 Agustus 2025
Proyek Rp 591 Juta Diduga Hanya Tambal Sulam, GNPK Muara Enim Desak Audit Lengkap!
Penambahan Ruang Puskesmas Lembak Diduga Tertutup dari Akses Publik, Jadi Sorotan Kontrol Sosial
12 Agustus 2025
Pembangunan Jalan Rabat beton Desa Lubuk Enau Menuai sorotan Masyarakat.
9 Agustus 2025
Rehabilitasi jalan provinsi Lembak BTS KAB Ogan Ilir .Ketebalan Jalan Aspal yang di kerjakan sangatlah Tipis. Warga kecewa !
7 Agustus 2025
Di duga pembangunan WC di tiga Desa menuai berbagai Sorotan Dari Masyarakat.
25 Juli 2025
Wow!!! Beraksi Kembali IHZ, Alias ICAN Alias ROBI Didesa Lembak tetap dengan kegiatan yang sama, dengan dugaan Bisnis Gelap dan Membuka Gudang BBM Ilegal
Wow!!! Beraksi Kembali IHZ, Alias ICAN Alias ROBI Didesa Lembak tetap dengan kegiatan yang sama, dengan dugaan Bisnis Gelap dan Membuka Gudang BBM Ilegal
Muara Enim, Lembak, Media Online BERANI
Tak menjadi jera pemilik gudang BBM ilegal di desa Suka menang kecamatan gelumbang, bulan malah tobat tapi malah berpindah tempat, seharusnya dengan adanya penggerebekan yang dilakukan oleh team gabungan dari POLDA SUMSEL pada tanggal 15 Juli yang lalu itu, menjadi kesadaran pemilik gudang untuk berhenti melakukan aktivitas yang melanggar hukum tersebut
Yang mana ditemukan oleh team gabungan Polda SUMSEL, sebuah gudang BBM ilegal yang di dapatkan 1 ton lebih minyak mentah dalam suatu slot penampungan yang terbuat dari terpal yang diduga milik IHZ alias Ican Alias Roby di desa Suka Menang, Gelumbang yang lalu
Namun hal itu tidak diindahkannya malah menjadi jadi dan berpindah tempat, dan terus beroperasi kembali dan membuka gudang kembali yang berada di desa Lembak, yang tepatnya didepan Perumnas lembak, dan didekat sebuah warung makan pecal lele
Perihal itu diketahui dari salah satu Nara sumber yang tak mau disebutkan namanya ia menceritakan bahwa gudang tersebut pindahan dari gudang suka menang, dan diduga milik IHZ alias Ican alias Roby yang berasal dari desa kerta mulya kecamatan Gelumbang
dan gudang dulu sempat pernah terbakar, kini beraktivitas kembali, yang mana gudang tersebut diduga beraktivitas untuk mengoplos, menampung, serta diduga didistribusikan ke beberapa perusahaan dengan harapan mendapat keuntungan yang lebih besar,
Namun dengan adanya informasi yang didapat dari salah satu Nara sumber bahwa itu sebenarnya milik "IHZ" terkadang disapa dengan nama panggilan "Ican" Alias "Roby" Yang mana nama tersebut merupakan dimiliki satu orang, dan diduga "IHZ" ini merupakan salah satu warga Desa Kerta Mulya kecamatan Gelumbang
Menurut keterangan Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya bahwa "IHZ " ini diduga sudah lama bergelut didunia perminyakan ilegal, dan diduga salah satu pemain terbesar yang belum pernah tercium maupun terjerat secara pidana,
Dan juga ia menjelaskan, bahwa "IHZ" ini bila di konfirmasi oleh pihak media maka dia berkata keras dan kasar, seolah olah diduga ada yang membeckup dengan kuat dibelakang bisnis gelapnya ini
Dan awak media juga mengkonfirmasi salah warga sekitar yang sedang melintas dan tidak mau menyebutkan namanya yang berada di dekat gudang BBM yang diduga ilegal itu dan ia mengungkapkan kepada awak media bahwa tolong pak kami ni ketakutan klo ado gudang minyak di dusun kami ini, klo meledak lagi pak, jadilah kemaren gudang ini tebakar pak, rasonyo jantungan akun pak ngeliatnya, pacak abis pak kami sedusun ini jadi babi panggang pak, tapi jangan diomongke pak kalo aku ngasih tau, pak, kagek kami di kapaknyo pak, ujar Nara sumber
Dan dalam waktu dekat kami akan mengkonfirmasi pihak APH setempat tentang keberadaan gudang yang didugakan itu, terkait adanya keluhan masyarakat desa Lembak
Dan menurut dari UU Penampungan Migas ilegal, seperti kegiatan penambangan minyak tanpa izin, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku kegiatan ilegal ini dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang cukup besar, sesuai dengan pasal-pasal yang dilanggar.
Penjelasan Lebih Lanjut:
UU No. 22 Tahun 2001:
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001:
Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa izin.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001:
Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020:
Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, yang dapat berupa pidana penjara dan denda yang besar.
By. Team Read Berani