Cari Blog Ini

2 Juli 2025

Bangunan Jalan setapak dan Siring Tanpa adanya papan Proyek .Abai kan UU KIP

Bangunan Jalan setapak dan Siring Tanpa adanya papan Proyek .Abai kan UU KIP
Muara Enim BERANI .Com Selasa
(01 - 07 - 2025 )
Pembangunan proyek Jalan Setapak dan Siring di Desa Petanang kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim .
Diduga sengaja menyembunyikan Informasi
Terhadap masyarakat .karena pekerjaan 
tersebut sudah berjalan tidak di sertai 
Papan informasi Proyek.

Pemasangan Papan Nama Informasi Proyek adalah Implementasi Azaz 
Transparansi ,sehingga Masyarakat dapat
Ikut serta dalam proses Pengawasan.

Menurut Undang - Undang keterbukaan Informasi publik (KIP ) nomor 14 tahun
2008 dan Perpres no 54 Tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara .wajib memasang papan 
Nama proyek .di mana memuat jenis kegiatan ,Lokasi Proyek, Nomor kontrak,Waktu pelaksanaan Proyek,dan nilai Kontrak serta jangka waktu Pelaksanaan Proyek .
Bukan hanya tidak ada papan Informasi Pekerjaan Proyek itu ,di duga di kerjakan
Asal jadi ,sehingga terlihat campuran 
Semen dan pasir terlihat sekali banyaklah 
Pasirnya dari pada semen ,jadi kelihatan 
Sekali kejanggalan di dalam pekerjaan
tersebut yang di namakan Asal jadi.

Awak Media menanyakan pada salah 
Satu pekerja Bangunan tersebut.
Ini pekerjaan Anggaran apa ,karna 
dari tadi saya melihat tidak ada papan 
Proyeknya ," Jawab pekerja dengan 
Lantang ," kami tidak tahu pak ,tadi juga 
ada yang datang seorang Media ,menanyakan hal yang sama ,
Kami hanya bekerja dan sesuai perintah
Jawab pekerja tersebut.
Kemudian Awak Media menanyakan posisi
Keberadaan PLH kades Desa Petanang 
guna untuk menanyakan prihal tidak adanya
Papan Proyek.tapi para pekerja tidak mengetahui.jawab pekerja tersebut.

kemudian Awak Media melalui Telepon Seluler / whats Sapp guna untuk perlengkapan Berita menanyakan tentang papan proyek ,adukan semen dan pasir terlihat sekali banyaklah pasir dari pada semennya.plh Kades menjawab Bukannya yang ditanyakan Awak media yang di jawab
Malah yang lainnya yang di bahas.
Guna untuk menghindari pertanyaan Awak Media PLH kepala Desa Petanang meng alihkan pembicaraan Tentang Dana publikasi Media.

Pekerjaan semacam ini dapat merugikan Negara ,Oleh karna itu saya mewakili masyarakat Meminta kepada Insfektorat dan dinas yang terkait ,Agar dapat menindak lanjuti kepada oknum manapun
Yang mana didalam pekerjaan nya tidak sesuai dengan aturan agar kirannya dapat di berikan sangsi yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar