Cari Blog Ini

25 Juli 2025

‎Wow!!! Beraksi Kembali IHZ, Alias ICAN Alias ROBI Didesa Lembak tetap dengan kegiatan yang sama, dengan dugaan Bisnis Gelap dan Membuka Gudang BBM Ilegal

‎Wow!!! Beraksi Kembali IHZ, Alias ICAN Alias ROBI Didesa Lembak tetap dengan kegiatan yang sama, dengan dugaan Bisnis Gelap dan Membuka Gudang BBM Ilegal


‎Muara Enim, Lembak, Media Online BERANI

‎Tak menjadi jera pemilik gudang BBM ilegal di desa Suka menang  kecamatan gelumbang, bulan malah tobat tapi malah berpindah tempat, seharusnya dengan adanya penggerebekan yang dilakukan oleh team gabungan dari POLDA SUMSEL pada tanggal 15 Juli yang lalu itu, menjadi kesadaran pemilik gudang untuk berhenti melakukan aktivitas yang melanggar hukum tersebut

‎Yang mana ditemukan oleh team gabungan Polda SUMSEL, sebuah gudang BBM ilegal yang di dapatkan 1 ton lebih minyak mentah dalam suatu slot penampungan yang terbuat dari terpal yang diduga milik IHZ  alias Ican Alias Roby di desa Suka Menang, Gelumbang yang lalu

‎Namun hal itu tidak diindahkannya malah menjadi jadi dan berpindah tempat, dan terus beroperasi kembali dan membuka gudang kembali yang berada di desa Lembak, yang tepatnya didepan Perumnas lembak, dan didekat sebuah warung makan pecal lele

‎Perihal itu diketahui dari salah satu Nara sumber yang tak mau disebutkan namanya ia menceritakan bahwa gudang tersebut pindahan dari gudang suka menang, dan diduga milik IHZ alias Ican alias Roby yang berasal dari desa kerta mulya kecamatan Gelumbang

‎dan gudang dulu sempat pernah terbakar, kini beraktivitas kembali, yang mana gudang tersebut diduga beraktivitas untuk mengoplos, menampung, serta diduga didistribusikan ke beberapa perusahaan dengan harapan mendapat keuntungan yang lebih besar,

‎Namun dengan adanya informasi yang didapat dari salah satu Nara sumber bahwa itu sebenarnya milik "IHZ" terkadang disapa dengan nama panggilan "Ican" Alias "Roby" Yang mana nama tersebut merupakan dimiliki satu orang, dan diduga "IHZ" ini merupakan salah satu warga Desa Kerta Mulya kecamatan Gelumbang

‎Menurut keterangan Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya bahwa "IHZ " ini diduga sudah lama bergelut didunia perminyakan ilegal, dan diduga salah satu pemain terbesar yang belum pernah tercium maupun terjerat secara pidana,

‎Dan juga ia menjelaskan, bahwa "IHZ" ini bila di konfirmasi oleh pihak media maka dia berkata keras dan kasar, seolah olah diduga ada yang membeckup dengan kuat dibelakang bisnis gelapnya ini

‎Dan awak media juga mengkonfirmasi salah warga sekitar yang sedang melintas dan tidak mau menyebutkan namanya yang berada di dekat gudang BBM yang diduga ilegal itu dan ia mengungkapkan kepada awak media bahwa tolong pak kami ni ketakutan klo ado gudang minyak di dusun kami ini, klo meledak lagi pak, jadilah kemaren gudang ini tebakar pak, rasonyo jantungan akun pak ngeliatnya, pacak abis pak kami sedusun ini jadi babi panggang pak, tapi jangan diomongke pak kalo aku ngasih tau, pak, kagek kami di kapaknyo pak, ujar Nara sumber

‎Dan dalam waktu dekat kami akan mengkonfirmasi pihak APH setempat tentang keberadaan gudang yang didugakan itu, terkait adanya keluhan masyarakat desa Lembak

‎Dan menurut dari UU Penampungan Migas ilegal, seperti kegiatan penambangan minyak tanpa izin, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku kegiatan ilegal ini dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang cukup besar, sesuai dengan pasal-pasal yang dilanggar.

‎Penjelasan Lebih Lanjut:

‎UU No. 22 Tahun 2001:

‎Undang-undang ini mengatur berbagai aspek kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.

‎Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001:

‎Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa izin.

‎Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001:

‎Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

‎Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020:

‎Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, yang dapat berupa pidana penjara dan denda yang besar.

‎By.  Team Read Berani

23 Juli 2025

Masyarakat Desa Paya Bakal ucapkan Terima kasih.Atas di Bangunnya Jalan CorMenuju Perkebunan PPKR.

Masyarakat Desa Paya Bakal ucapkan Terima kasih.Atas di Bangunnya Jalan Cor
Menuju Perkebunan PPKR.
MUARA ENIM .BERANI.COM( 24 -07 -2025)
Jalan Cor dengan Angaran APBD yang terletak di Desa paya Bakal Kec Gelumbang Kabupaten Muara Enim, sudah sekian lama Masyarakat Paya Bakal mengharapkan jalan menuju PPKR ini cepat selesai, karna Jalan menuju ke PPKR ini merupakan akses jalan masyarakat menuju ke kebun mereka

Dan team awak media juga sempat mengkonfirmasi salah satu Masyarakat dengan inisial (A) ia menjelaskan,"
Wah ," sudah sangat terima kasih ,dengan adanya tambahan bangunan jalan Cor 
Menuju PPKR Desa Paya Bakal ini dan juga sangat mempermudah Masyarakat Desa Payabakal untuk melakukan
aktivitas Berkebun atau 
Untuk mengangkut hasil perkebunan Warga sekitar. Di bandingkan dengan keadaan selama ini yang selalu berhadapan dengan lumpur di waktu musim hujan.

Warga Desa paya Bakal berharap , agar kirannya sambungan jalan yang belum
Selesai dapat segera di bangun kembali 
Dan terima kasih kepada kontraktor dan dinas yang terkait .dengan program 
Pembangunan di wilayah Desa Kami.
Kami ucapkan terima kasih yang sebesar -
besarnya.dan juga pesan kami selaku masyarakat bisa berhubungan baik 
Dengan Awak Media ,karna dengan ada
nya Media merupakan penyambung lidah
Kami sebagai Masyarakat menuju kepemerintahan atau dinas yang terkait.
Jelas warga tersebut.

Dan dari salah satu Aktivis yang berada di Gelumbang Raya ,Andre," menyatakan
Bahwa dia sudah melakukan Kontrol Sosial dengan adanya pekerjaan jalan Cor Beton yang terletak di Desa Paya Bakal ,sangatlah di senangi oleh Masyarakat Desa Paya Bakal tersebut, pungkasnya .

Pewarta
Yusnedi

Pertamina sigap melayani keluhan Masyarakat.menyirami jalan Raya yangBerdebu.

Pertamina sigap melayani keluhan Masyarakat.menyirami jalan Raya yang
Berdebu.
Muara Enim.BERANI .COM 
Diduga masyarakat Desa Lembak keluhkan
Debu yang bertebaran di jalan Raya
Desa Lembak kecamatan Lembak
Kabupaten Muara Enim .terkhusus dari simpang Tapus  hingga simpang Stasiun Pengepul tepatnya di depan prumnas Desa Lembak kampung Tiga Desa Lembak
Banyaknya debu tersebut
Di akibatkan  dari mobil vakum
Yang bermuatan minyak mentah 
Dari lokasi . L K T ,0 1 . menuju Stasiun Pengepul ( S P) Yang berada
di depan Perumnas Desa Lembak.
Minggu ( 20 - 07 - 2025 )

Ada salah satu warga yang meminta tolong agar jalan yang berdebu di siram .alasan nya karna Debu tersebut sangat menggangu  kerupuk yang sedang dalam proses penjemuran dan sangat menggangu pernapasan jelas warga yang Engan disebutkan nama nya.

Dan tak lama salah satu Awak Media
Mendengarkan laporan tersebut dari 
Warga Awak Media dari Berita Aktual Terkini( BERANI) Melalui Telepon Seluler
Meminta keterangan Bapak Bob selaku keamanan Pertamina ,di sini Bapak Bob menjelaskan Bahwa Bapak Bob sudah 
Meminta Bantuan dari Bapak Agus selaku kepala Station pengumpul (S P) dan Orang yang bertanggung jawab di (S P )tersebut.
Bapak Bob menceritakan Prihal banyaknya 

Debu dan adanya keluhan Warga,
Dari laporan salah satu warga yang Rumahnya berada tepat di pinggir jalan
Jelas pak Bob kepada pak Agus.dan jelas Bapak Bob mobil Vakum yang sering Melintas dari jalan Raya sudah di arahkan 
Melewati jalan belakang (Nigata)

Bapak Bob selaku keamanan Pertamina Berharap kepada Masyarakat 
Desa Lembak kalau ada prihal menyangkut
Adanya masalah sama Pertamina yang berada di Desa Lembak agar kirannya dapat 
Langsung menjelaskan prihal tersebut dengan Bapak Bob.pungkasnya.( Red )

Pewarta
Yusnedi

20 Juli 2025

Pelaksana Proyek yang tidak mau pekerjaannya di foto Oleh para Awak Media.

Pelaksana Proyek yang tidak mau pekerjaannya di foto Oleh para Awak Media.
MUARA ENIM.BERANI .COM  
Jumat (18 - 07 - 2025 )
Berdasarkan Laporan salah satu anggota Media Mitra Gelumbang ( MMG ) menjelaskan karna di Desa Paya Bakal kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

Ada pembangunan peningkatan jalan di Desa Paya Bakal, dan setiap wartawan yang datang di dalam pekerjaan itu, seluruh wartawan yng ingin meminta konfirmasi keterbukaan publik selalu dihalangi dan tidak diperbolehkan bukak Kamera / mengambil foto, Jelas Angota MMG tersebut .  

Setelah mendengarkan laporan seperti itu Awak media dan Beberapa para lembaga  LIPER  R.I dan  Lembaga LIPERNAS  Langsung menuju kelokasi untuk Investigasi guna untuk mencari kebenaran berita tersebut.

Setelah Awak media sampai pada tempat di mana para pekerja sedang melakukan pekerjaannya ada salah satu seorang pekerja mendekat kepada kami yang sedang ingin melakukan kontrol sosial.

Setelah salah satu dari lembaga menanyakan Bapak di sini sebagai apa?
dan Bapak tersebut menjawab ," saya pelaksana di sini dan siapa nama 
Bapak ? angota lembaga balik nanya
Nama saya (BN) jawabnya.

Kemudian Awak Media meminta Izin
Untuk mengambil foto papan proyek
dan foto Jalan yang sudah di Cor, terus pelaksana pekerjaan menjawab ," Jangan Pak, kemudian salah satu Anggota dari lembaga balik bertanya kena apa tidak boleh di foto ? Perintah dari pak (SPR).
Jawab dari pelaksana pekerjaan tersebut. Bapak (BN) benar, "apa yang di katakan Anggota Media MMG yang katanya media yang datang kelokasi pengecoran jalan tersebut tidak boleh mengambil foto/ Gambar.

Di sini sudah jelas menutup - nutupi keterbukaan Informasi Publik (KIP) melanggar Undang - Undang 
Nomor 14 Tahun 2008 .tentang bertujuan untuk menjamin hak Warga 
Negara untuk mengetahui Informasi
terkait kebijakan Publik.

Dan juga di jelaskan menutup - nutupi Informasi Publik yang seharusnya bersifat  terbuka dapat di kenakan sanksi pidana.
Berdasarkan pantauan Awak media ini di lapangan pekerjaan tersebut menimbulkan tanda tanya.Ada apa?

Media mendesak pihak dinas yang terkait 
Untuk mengecek langsung kelapangan ,guna untuk memastikan 
Proyek peningkatan Jalan Desa Paya Bakal

tersebut sesuai dengan harapan dan keinginan Masyarakat.(Red)

Pewarta   yusnedi

18 Juli 2025

GEGER…..!! Diduga Nama dan Pelayanan J&T Express Drop Point Irigasi 2 Di Rusak, Oleh OKNUM Kurir Nakal

GEGER…..!! Diduga Nama dan Pelayanan J&T Express Drop Point Irigasi 2 Di Rusak, Oleh OKNUM Kurir Nakal
Palembang – Fakta baru mengenai pelayanan buruk dan diduga mengambil keuntungan untuk pribadi dari hak konsumen, Oknum kurir J&T Ekpress Drop Point Irigasi 2, JL. Irigasi, Siring Agung, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Mencuat dan menjadi sorotan masyarakat.

Sebelumnya, Berbagai keluhan konsumen perusahaan ekspedisi barang ini menunjukkan bahwa ada masalah serius dalam sistem pick-Up dan pelayanan oknum kurir tersebut, Sehingga pelanggan/konsumen merasa kecewa dengan sikap oknum kurir tersebut, Dan berharap kepada pihak perusahaan J&T Express untuk melakukan evaluasi dan tindakan tegas untuk oknum kurir tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh TEAM Awak Media, Olshop melaporkan bahwa discond potongan ongkir yang seharusnya didapat sebesar 25% per paket tunai untuk kosumen dipinta secara terang-terangan oleh OKNUM Kurir J&T Express sebesar  10% dari 25% tersebut untuk kepentingan pribadi, Sehingga membuat konsumen hanya mendapatkan 15% discond potongan ongkir per paket tunai.

Selain itu, Komunikas yang terkesan kurang etis dan arogan, Membuat consumen menjadi kecewa.

Ungkap salah satu olshop mengatakan.

” Tolong J&T Express lebih di perhatikan lagi untuk para kurirnya dan lebih komunikatif, Sudah sering terjadi masalah discond potongan ongkir ini, ” Ungkapnya.

Kami sebagai Team awak media menyoroti sikap oknum kuri yang tidak menjalankan SOP kerja dengan benar dan terkesan mengambil hak konsumen dalam memberikan pelayanan terhadap konsumen J&T Express.

SOP (Standar Operasional Prosedur) mengenai discon ongkir J&T Express, atau potongan ongkir, Melibatkan beberapa aspek, Secara umum, Diskon ongkir diberikan melalui promosi, penggunaan kode referal, atau melalui aplikasi J&T Express sendiri, Diskon ini bisa berbeda-beda tergantung pada hari pengiriman, jenis layanan, dan apakah pengiriman dilakukan melalui aplikasi atau tidak.

Beberapa Poin Penting Terkait Diskon Ongkir Ataupun Potongan Ongkir J&T Express :

Diskon Harian :

J&T Express sering menawarkan diskon ongkir ataupun potongan ongkir setiap hari, Dengan diskon yang lebih besar pada akhir pekan ( Sabtu dan Minggu ).

Diskon Melalui Aplikasi :

Pengguna aplikasi J&T Express berpotensi mendapatkan diskon lebih besar, Seperti diskon 25% setiap hari dan diskon 40% pada akhir pekan.

Diskon Berdasarkan Wilayah :

Beberapa promo diskon mungkin hanya berlaku untuk pengiriman dari wilayah tertentu, Seperti yang terjadi pada promo diskon.

Kode Referral :

Pengguna lama dan baru J&T Express bisa mendapatkan voucher diskon ongkir melalui kode referral.

Promo Khusus :

J&T Express juga memiliki promo khusus, Seperti diskon ongkir 35% untuk pengiriman non-marketplace.

Pembayaran :

Diskon ongkir biasanya langsung terpotong saat melakukan pembayaran, Baik melalui aplikasi maupun di gerai J&T Express.

COD :

Diskon ongkir mungkin tidak berlaku untuk layanan COD ( Cash on Delivery ).

Cek Aplikasi :

Untuk mengetahui promo diskon yang sedang berlaku, Disarankan untuk selalu mengecek aplikasi J&T Express secara berkala.

Contoh Penerapan SOP Diskon Ongkir Yang Benar dan Sesuai SOP :

Diskon Aplikasi :

Jika anda mengirim paket melalui aplikasi J&T Express, Anda akan otomatis mendapatkan diskon harian ( 25% setiap hari, 40% pada akhir pekan ).

Kode Referral :

Jika anda memiliki kode referral, Masukkan kode tersebut saat melakukan pengiriman untuk mendapatkan potongan harga.

Promo Khusus :

Jika ada promo khusus, Misalnya diskon ongkir 35% untuk pengiriman non – marketplace, Pastikan anda memenuhi syarat dan ketentuan promo tersebut.

Dengan memahami SOP diskon ongkir J&T Express, Anda dapat memaksimalkan penghemat biaya pengiriman paket.

Dari SOP  diskon ongkir atau potongan ongkir di atas jelas Seorang oknum kurir J&T Express yang meminta diskon potongan ongkos kirim yang seharusnya menjadi hak konsumen adalah tindakan tidak etis dan melanggar aturan perusahaan, Konsumen berhak mendapatkan discond potongan ongkir ini sesuai dengan yang tertera pada SOP dan tidak boleh di pinta ataupun di potong. Apabila terjadi konsumen berhak melaporkan oknum kurir tersebut ke layanan pelanggan J&T Express.

Penjelasan lebih lanjut:

Hak Konsumen :

Konsumen berhak mendapatkan ongkos kirim yang sesuai dengan yang tertera pada sistem J&T Express, Baik itu melalui aplikasi, website, atau informasi lain yang diberikan.

Tindakan Tidak Etis :

Meminta diskon potongan ongkir dari konsumen adalah tindakan yang tidak etis dan melanggar aturan perusahaan.

Potensi Penipuan :

Oknum kurir yang minta discon potongan ongkir bisa jadi merupakan modus penipuan untuk meraup keuntungan pribadi. J&T Express tidak pernah meminta apa lagi memotong discond potongan ongkir yang sudah tertera pada sistem.

Keluhan-keluhan ini mencerminkan adanya masalah yang signifikan dalam operasional J&T Express, Terutama dalam hak Pick-up dan komunikasi.

Hingga berita ini tayang, Pihak J&T Ekpress Drop Point Irigasi 2 Palembang belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan-keluhan tersebut, Keluhan ini menambah daftar panjang permasalahan dan buruknya pelayanan yang dihadapi oleh konsumen dan perusahaan di palembang.

DASAR HUKUM

UU Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen dan memberikan perlindungan terhadap berbagai potensi pelanggaran oleh pelaku usahan.

TUJUAN DAN ISI UU PERLINDUNGAN KONSUMEN :

Tujuan Utama :

Memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.
Menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.
Mengatur hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.
Meningkatkan kesejahteraan konsumen.

Isi Pokok UU :

Defenisi Perlindungan Konsumen : Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Hak Konsumen :

Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menonsumsi barang/jasa.
Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Hak untuk didengar dan mendapatkan ganti rugi jika terjadi kerugian akibat produk atau jasa yang digunakan.

Kewajiban Pelaku Usaha :

Menyediakan informasi yang jelas dan benar mengenai produk atau jasa yang diperdagangkan.
Menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan tidak menyesatkan.
Menjaga keamanan dan keselamatan konsumen dalam mengonsumsi produk atau jasa.
Menyediakan layanan purna jual yang memadai.

Pelanggaran dan Sanksi :

Pelanggaran terhadap ketentuan UU perlindungan konsumen dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi sipil, dan sanksi pidana.
Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.

Penyelesaian Sengketa :

UU Perlindungan Konsumen mengatur prosedur penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Sengketa dapat diselesaikan melalui jalur pradilan atau jalur alternatif seperti mediasi atau arbitrase.

Para Lembaga Perlindungan Konsumen :

Pemerintah, Melalui departemen terkait, Memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran UU perlindungan konsumen.
Berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga berperan dalam melindungi hak-hak konsumen.

PENERAPAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN :

UU Perlindungan Konsumen diterapkan seecara luas di berbagai bidang, Termasuk perdagangan, Jasa, dan industri keuangan. Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan transparan bagi konsumen.

Kami sebagai TEAM awak media akan menggiring terus permasalahan ini hingga OKNUM kurir tersebut di berikan peringatan dan tindakan tegas dari J&T Express, Hingga menjadi efek jera bagi OKNUM kurir yang lain, Dimana akibat mereka tidak menajalankan SOP dengan benar banyak yang di rugikan termasuk NAMA BAIK PERUSAHAAN.

(TEAM)

2 Juli 2025

Upaya Pemberantasan NARKOBA di wilayah kota Prabumulih menjadi Komitmen yang serius Oleh BNN Kota Prabumulih

Upaya Pemberantasan NARKOBA di wilayah kota Prabumulih menjadi Komitmen yang serius Oleh BNN Kota Prabumulih 
Prabumulih, 02 Juli 2025
Media Online IPSIN NEWS

Dalam pemberantasan Narkoba di wilayah Kota Prabumulih merupakan komitmen tyang tak bisa ditunda oleh pihak BNN kota Prabumulih, baik dari pembinaan, maupun program program yang telah di buat oleh BNN kota Prabumulih guna untuk menjadikan masyarakat kota Prabumulih bebas dari Narkoba

Dan BNN kota Prabumulih melaksanakan Program  berupa kegiatan SIL (Skrining Intervensi Lapangan), yang mana program itu merupakan bentuk keseriusan BNN kota Prabumulih dan pada hari ini dilaksanakan di Keluarahan Pasar Pranumulih 2 yang dipimpin langsung oleh Bapak Achmad Junaidi, SPsi

Kegiatan skrining Intervensi Lapangan (SIL) merupakan kegiatan berbasis masyarakat melalui pendekatan langsung turun kelapangan kepada individu atau kelompok dari populasi khusus agar termotivasi untuk mengakses layanan kesehatan dan rehabilitasi guna mendukung terpenuhinya hak pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba dalam mendapatkan layanan akses tersebut. 

Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan SIL hari ini dilaksanakan di Kelurahan Pasar II Kec. Prabumulih Utara, sebagai lokasi IBM Berkelanjutan. 

Pada kegiatan ini didapatkan dua orang warga yang memiliki keinginan untuk mengikuti layanan IBM di Kelurahan Pasar II Kota Prabumulih. Dengan indikasi pemakaian riwayat pemakaian jenis Methametamine.

Dan dalam konfirmasi awak media kepada Bapak Ahmad Junaidi, SPsi dalam kegiatan ini beliau mengungkapkan bahwa " Kegiatan intervensi berbasis masyarakat ini merupakan komitmen BNN untuk mewujudkan masyarakat yang bersinar bersih dari narkoba.Karena program rehabilitasi ini sepenuhnya di lakukan oleh masyarakat dari masyarakat dan untuk masyarakat.

Kegiatan tersebut juga didampingi oleh Pihak RW Kelurahan Pasar Prabumulih 2 yaitu Bapak Muzairin selaku dari PPA kelurahan, dan juga didampingi oleh Ketua UMUM IPSIN ( IKATAN PEWARTA SELURUH INDONESIA) Bapak Richard Fernando, SH, yang mana KETUM IPSIN mengucapkan Terima kasih kepada Pihak BNN atas rasa pedulinya terhadap masyarakat Kelurahan Pasar Prabumulih 2, untuk menuju masyarakat yang BERSINAR (Bersih dari Narkoba) 

Dan kami selalu mendukung penuh atas kegiatan kegiatan yang di lakukan oleh BNN Prabumulih demi terwujudnya Prabumulih yang BERSINAR (Bersih dari Narkoba) ungkap Ketum IPSIN 

By. Richard 

Bangunan Jalan setapak dan Siring Tanpa adanya papan Proyek .Abai kan UU KIP

Bangunan Jalan setapak dan Siring Tanpa adanya papan Proyek .Abai kan UU KIP
Muara Enim BERANI .Com Selasa
(01 - 07 - 2025 )
Pembangunan proyek Jalan Setapak dan Siring di Desa Petanang kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim .
Diduga sengaja menyembunyikan Informasi
Terhadap masyarakat .karena pekerjaan 
tersebut sudah berjalan tidak di sertai 
Papan informasi Proyek.

Pemasangan Papan Nama Informasi Proyek adalah Implementasi Azaz 
Transparansi ,sehingga Masyarakat dapat
Ikut serta dalam proses Pengawasan.

Menurut Undang - Undang keterbukaan Informasi publik (KIP ) nomor 14 tahun
2008 dan Perpres no 54 Tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara .wajib memasang papan 
Nama proyek .di mana memuat jenis kegiatan ,Lokasi Proyek, Nomor kontrak,Waktu pelaksanaan Proyek,dan nilai Kontrak serta jangka waktu Pelaksanaan Proyek .
Bukan hanya tidak ada papan Informasi Pekerjaan Proyek itu ,di duga di kerjakan
Asal jadi ,sehingga terlihat campuran 
Semen dan pasir terlihat sekali banyaklah 
Pasirnya dari pada semen ,jadi kelihatan 
Sekali kejanggalan di dalam pekerjaan
tersebut yang di namakan Asal jadi.

Awak Media menanyakan pada salah 
Satu pekerja Bangunan tersebut.
Ini pekerjaan Anggaran apa ,karna 
dari tadi saya melihat tidak ada papan 
Proyeknya ," Jawab pekerja dengan 
Lantang ," kami tidak tahu pak ,tadi juga 
ada yang datang seorang Media ,menanyakan hal yang sama ,
Kami hanya bekerja dan sesuai perintah
Jawab pekerja tersebut.
Kemudian Awak Media menanyakan posisi
Keberadaan PLH kades Desa Petanang 
guna untuk menanyakan prihal tidak adanya
Papan Proyek.tapi para pekerja tidak mengetahui.jawab pekerja tersebut.

kemudian Awak Media melalui Telepon Seluler / whats Sapp guna untuk perlengkapan Berita menanyakan tentang papan proyek ,adukan semen dan pasir terlihat sekali banyaklah pasir dari pada semennya.plh Kades menjawab Bukannya yang ditanyakan Awak media yang di jawab
Malah yang lainnya yang di bahas.
Guna untuk menghindari pertanyaan Awak Media PLH kepala Desa Petanang meng alihkan pembicaraan Tentang Dana publikasi Media.

Pekerjaan semacam ini dapat merugikan Negara ,Oleh karna itu saya mewakili masyarakat Meminta kepada Insfektorat dan dinas yang terkait ,Agar dapat menindak lanjuti kepada oknum manapun
Yang mana didalam pekerjaan nya tidak sesuai dengan aturan agar kirannya dapat di berikan sangsi yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.