Cari Blog Ini

2 September 2025

Pembangunan TPS 3R Desa Lembak dengan Anggaran APBD tuai sorotan.

Muara Enim. Cyou
Pembangunan TPS 3R desa Lembak kecamatan Lembak  Kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan yang terletak dekat Pasar Rakyat (kalangan )tuai sorotan. Berdasarkan pantauan Awak Media
Ini Rabu 3 September 2025 , di waktu Kroscek di lapangan berdasarkan laporan Warga yang engan di sebutkan namanya. masalah Atap seng yang menganga Memang benar, tentang laporan Warga tersebut. 
jelas warga tersebut, tentang bangunan, "
bahwa bangunan TPS 3R Desa Lembak Dengan Nilai Proyek yang cukup Besar Rp 495.600.000 masak sudah mengganga Atap Sengnya baru hitungan Hari jelas warga tersebut. Kalau mau di lihat dari Nilai angaran nya, seharusnya, 
Lebih besar lagi hasil Bangunannya Bukan seperti itu. 
Di sini sudah jelas sekali demi mencari keuntungan yang lebih besar apapun cara, akan di lakukan. Ini Sudah tentu akibat pengerjaan 
Proyek tanpa adanya pengawasan
dari Dinas yang terkait. Jelas
Warga tersebut. 
Dengan adanya laporan warga masalah Bangunan TPS 3R Desa 
Lembak Awak Media ini meminta
kepada pihak Dinas Pekerjaan
Umum dan penataan ruang Kabupaten Muara Enim. ataupun pihak Dinas terkait lainnya Untuk Pembangunan TPS 3R Desa Lembak, kegiatan APBD, dengan nilai Proyek Rp 495.600.000.-
CV. ARKA KARYA PRIMA. 
Agar dapat kirannya pekerjaan tersebut dapat di kaji Ulang .
Sehingga menimbulkan pertanyaan
terkait kualitas dan ketahanan
Pembangunan tersebut. 

Hingga berita ini di terbitkan, belum
ada keterangan resmi dari pihak Pelaksana Peroyek, maupun instansi terkait. Media ini akan terus berupaya akan mencari 
Informasi lanjutan setelah mendapat konfirmasi resmi. (Red) 

1 September 2025

Pembangunan Siring Jalan Desa Tambangan Kelekar tuai Sorotan Di Duga Asal Jadi.

Muara Enim, BERANI. Cyou
Pembangunan Jalan Desa, terletak
Di Desa Tambangan Kelekar, kecamatan Gelumbang Kabupaten
Muara Enim tuai Sorotan. Pasalnya, 
Pengerjaan Peroyek yang di Kerjakan tidak Sesuai Standard
Pengerjaan.
Berdasarkan Pantauan Awak Media ini, di Lokasi pada 29 Agustus 2025.
Terlihat sekali pengerjaan siring tersebut asal jadi, Mengapa? 
Berdasarkan temuan Awak
Media ini, Coran pengerjaan tersebut sangatlah tipis, di perkira
Kan untuk ketebalannya ber 
Variasi.pada bagian atas bertopi 
Kurang lebih 20cm .di duga untuk mengelabui warga dan ke untungan. Sedangkan pada bagian dinding ke bawah, 
Sekitar 5 cm dan 7cm.untuk anyaman Behel lantai bagian Bawah , terlihat behel tersebut putus tidak disambung dan sangat
Lah rengang sekali, 
Di Duga Angaran tersebut di Mar up
Guna untuk Mencari keuntungan
Yang lebih besar. Sehingga menimbulkan pertanyaan, terkait kualitas dan ketahanan pembang-
Unan tersebut. 
Dengan adanya temuan Media ini. 
Di Duga kuat pada kontraktor 
CV. RAJAWALI PUTRA MENGGALA
telah merugikan Negara dan 
Masyarakat, maka dari itu kepada
Dinas Pekerjaan Umum(PU) 
dan penataan Ruang Kabupaten
Muara Enim. Kami selaku kontrol Sosial dari Media Ini berharap
Kepada CV. RAJAWALI PUTRA
MENGGALA Dengan Nilai
Peroyek Rp 199.700.000,- sumber
Dana APBD tahun 2025 yang terle-
tak di Desa Tambangan Kelekar
Kecamatan Gelumbang tersebut, 
Agar dapat di tindak lanjuti, karna
di Dalam Pengerjaan pembangunan Siring tersebut sudah nampak jelas
Adanya kecurangan Anggaran dan
tidak sesuai dengan Dokumen Angaran RAB, perencanaa Dinas
PUPR Kabupaten Muara Enim. 
Kami meminta kepada Dinas terkait
Seperti, PPK dan pengawasan 
Proyek siring di Desa Tambangan 
Kelekar dapat di kaji ulang, 
Karena banyaknya kekurangan, 
Dan kejanggalan apa lagi terlihat jelas di Papan proyek tidak di
Cantumkan nya Nomor Kontrak. 
Dan apa bila tidak ada tanggapan 
dari Pihak Dinas yang terkait 
Masalah temuan oleh Awak Media
Ini di Lapangan. 
Di Duga pihak yang terkait sudah
ada Kong Kalingkong sama Pihak
Kontraktor CV. RAJAWALI PUTRA
MANGGALA, Tersebut. 

Sementara, Kepala Desa Tambangan Kelekar Alim Iskandar
Saat di konfirmasi masalah adanya
Bangunan Siring di Desa Tambangan melalui Via Telepon/
WhatSapp tidak ada tanggapan, 
hanya di baca saja, kita sebagai
Kontrol Sosial, menanggapi dan
Menilai di sini sudah jelas, kepala
Desa Tambangan Kelekar tidak adanya perhatian pada Lingkungan Sekitar (Dalam Desa) 

Hingga berita ini di terbitkan belum
ada tanggapan dan penjelasan, 
Dari Bapak kepala Desa Tambangan
Kelekar Bapak Alim Iskandar (Red) 







Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Prabumulih menggelar kegiatan fasilitasi penguatan kelembagaan pengawasan pemilihan umum

‎Prabumulih,  -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Prabumulih menggelar kegiatan fasilitasi penguatan kelembagaan pengawasan pemilihan umum dengan fokus pada.


‎“Koordinasi dan Peran Strategis Bawaslu Bersama Stakeholder Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 135/PUU-XII/2024”. Acara ini diadakan di Fave Hotel Prabumulih Jl. Lingkar Timur, Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Minggu-Senin, tanggal 31 Agustus s/d 1 September 2025.

‎Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk mempererat sinergi antara Bawaslu dengan berbagai elemen masyarakat dan lembaga terkait. Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrima, beserta anggota Lia Siska Indriani, Bery Andika, dan Adi Satria turut hadir.

‎Kehadiran Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ardianto, SPd sebagai Koordinator Divisi SDMO, semakin memperkuat acara ini.

‎Selain itu, hadir pula perwakilan dari DPRD Kota Prabumulih, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Kesbangpol, KPU Kota Prabumulih, organisasi masyarakat, serta rekan-rekan organisasi dan media Kota Prabumulih.

‎Partisipasi aktif dari berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas.

‎Dalam kegiatan ini, dibahas secara mendalam mengenai implikasi Putusan MK Nomor : 135/PUU-XII/2024, yang memisahkan pemilihan umum pusat dan daerah.

‎Ardianto menekankan bahwa putusan ini memberikan keuntungan bagi penyelenggara pemilu karena adanya fleksibilitas waktu pelaksanaan.

‎Bawaslu Kota Prabumulih berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem pencegahan pelanggaran pemilu sejak dini.

‎Tahapan-tahapan Pemilukada tanpa bantuan segenap elemen masyarakat,” ujarnya.

‎Afan Sira Oktrima menambahkan bahwa Bawaslu yang belum genap berusia 10 tahun terus berkembang dan membutuhkan masukan serta kritikan. Ia berharap dedikasi dan dukungan seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

‎Sementara itu, H. Giri Ramanda N Kiemas, S.E., M.M., Anggota DPR RI periode 2024–2029, menjelaskan seputar pilkada dan realita di lapangan.

‎Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 135/PUU-XII/2024, H. Giri Ramanda memaparkan poin-poin utama, termasuk pemisahan pemilu nasional dan daerah, jadwal pelaksanaan, alasan pemisahan, serta dasar hukum putusan tersebut.